JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir AFP, Selasa (7/1/2025), pejabat antikorupsi dan polisi memperoleh surat perintah baru dari pengadilan yang juga mengeluarkan perintah pertama. Yoon diyakini bersembunyi di kediamannya yang dikelilingi oleh ratusan penjaga untuk mencegah penahanannya.
“Surat perintah penangkapan yang diminta kembali untuk tersangka Yoon dikeluarkan hari ini di sore hari,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak untuk mengonfirmasi ketika dihubungi oleh AFP.
Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap presiden, telah merahasiakan lamanya surat perintah kedua yang dimintanya setelah surat perintah awal selama tujuh hari berakhir pada akhir hari Senin.
Jika penyidik berhasil menahan Yoon, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.
Namun, mereka hanya punya waktu 48 jam untuk meminta surat perintah penangkapan lagi, agar ia tetap ditahan, atau dipaksa untuk membebaskannya. (BAS)