JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pengadilan Tinggi Malawi untuk sementara melarang pemerintah negara tersebut menerapkan lockdown (penguncian) selama 21 hari, guna mengendalikan penyebaran virus Corona. Putusan pengadilan ini dijatuhkan setelah petisi yang diajukan sebuah kelompok HAM untuk mencabut lockdown.
Kelompok tersebut, Koalisi Pembela HAM menyebut pemerintah Malawi tidak menyampaikan langkah-langkah untuk melindungi warga miskin selama lockdown.
Diketahui bahwa Malawi merupakan salah satu negara termiskin di Afrika. Lebih dari separuh penduduknya hidup di bawah ambang kemiskinan.Ketua organisasi tersebut, Gift Trapence, mengatakan bahwa pengadilan telah memberi mereka kelegaan sementara menunggu peninjauan kembali dalam tujuh hari.
“Ya, kita telah diberi perintah,” katanya kepada AFP, “Jadi, itu artinya tidak ada lockdown selama tujuh hari ke depan.”
Sebelumnya pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4) waktu setempat, ribuan pedagang berunjuk rasa di ibu kota Malawi, Lilongwe dan kota-kota lain untuk memprotes penerapan lockdown.
Mereka telah bersumpah akan mengabaikan aturan lockdown, dengan mengatakan hal itu akan menghancurkan para pekerja yang hidup pas-pasan.
Presiden Peter Mutharika sebelumnya telah mengumumkan penerapan lockdown selama tiga pekan dan menyebut bahwa kebijakan itu bisa diperpanjang jika diperlukan.
Sejauh ini, negara Asia Tenggara itu telah mencatat 17 kasus infeksi Corona, dengan dua kematian.(NOV)