SEOUL,khatulistiwaonline.com
Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye akan menghadapi voting pemakzulan di parlemen, pekan depan. Partai oposisi Korsel terus melanjutkan upaya untuk memakzulkan Presiden Park di tengah skandal nepotisme yang berpusat pada teman dekatnya.
Dalam pidatonya kepada publik, Selasa (29/11) waktu setempat, Presiden Park menyatakan siap mundur, namun dia meminta parlemen menentukan cara bagaimana dan kapan dirinya mundur sebagai Presiden Korsel. Oposisi dalam parlemen Korsel menolak pernyataan itu dan menyebutnya sebagai taktik untuk menghindari pemakzulan.
Jika dimakzulkan atau mengundurkan diri, Presiden Park akan menjadi presiden Korsel yang terpilih secara demokratis pertama yang tidak menjabat secara penuh. Unjuk rasa besar-besaran akan kembali digelar untuk ke-6 kalinya pada Sabtu (3/12) besok, untuk mendesak Presiden Park mundur.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (2/12/2016), tiga partai oposisi Korsel yang jika digabung memiliki 165 kursi dari total 300 anggota parlemen, sebenarnya bisa memakzulkan Presiden Park dalam voting parlemen. Namun mereka masih membutuhkan beberapa anggota Partai Saenuri yang menaungi Presiden Park untuk mencapai suara mayoritas dua pertiga dalam parlemen, demi meloloskan mosi tidak percaya terhadap Presiden Park.
“Tiga partai oposisi akan terus mengupayakan pemakzulan melalui kerja sama erat dan tanpa keraguan,” ucap juru bicara partai oposisi utama, Partai Demokrat Korsel, Ki Dong-min.
“Mosi akan diajukan hari ini. Mosi akan dilaporkan kepada sidang paripurna pada 8 Desember dan kita akan membawa mosi pemakzulan untuk divoting pada 9 Desember,” tegasnya.
Presiden Park dituding melakukan penipuan dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, yang telah ditangkap terkait dakwaan menyalahgunakan kekuasaan dan penipuan. Choi dituding memanfaatkan hubungan dekatnya dengan Presiden Park untuk menekan para konglomerat dengan dalih memberikan sumbangan untuk yayasan amal yang didirikannya. Presiden Park menyangkal telah melakukan pelanggaran hukum, namun dia telah meminta maaf kepada rakyat.
Sejumlah anggota parlemen dari Partai Saenuri awalnya menyatakan niat untuk mendukung upaya oposisi memakzulkan Presiden Park. Namun belakangan mereka mengubah sikap setelah Presiden Park menyatakan siap mundur.
Jika mosi tidak percaya diloloskan parlemen, Pengadilan Konstitusional memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolaknya. Jika diterima, maka pemilu harus segera digelar dalam jangka waktu 60 hari kemudian untuk memilih presiden baru yang akan menjabat 5 tahun ke depan. (ADI)