Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Penyerahan Kepres itu dilakukan hari ini di Kantor Kemendagri, Jakarta. Sebelum melakukan penyerahan, Tito telah lebih dulu melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Jabatan Paulus Waterpauw diperpanjang hingga batas masa pensiun Paulus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Lalu, jabatan Ali Muktabar diperpanjang paling lama satu tahun.
“Berdasarkan Keppres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, Paulus Waterpauw serta Ali Muktabar dilantik pada 12 Mei 2022 dan masa jabatannya habis pada hari ini. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait masa jabatan Pj Kepala Daerah paling lama satu tahun.
Sebelumnya, Tito resmi melantik lima penjabat (pj) gubernur. Kelimanya akan menjabat selama 1 tahun.(BAS)