JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pada kesempatan ini, kita sampaikan ya seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada ya, oleh bukti yang ada,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Nggak mungkinlah kami mengkriminalkan. Kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu, selesai hidup ini akan ke mana,” sambungnya.
Sutikno meminta pihak Tom Lembong beradu bukti di Pengadilan Tipikor. Dia meminta agar pihak Tom Lembong menghormati putusan praperadilan.
“Praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu,” ucap dia. (VAN)