JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim kuasa hukum Buni Yani akan menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta, dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
“Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin yakin dengan bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, status tersangka Buni Yani dapat segera gugur. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan obyektif.
“Hari ini materinya masuk pada bukti pembuktian dan saksi ahli, mudah-mudahan akan terungkap hingga pada akhirnya mengklarifikasikan semua ini kalau pak buni ini tidak ada niat jahat apalagi sampai menebarkan kebencian. Inysallah penetapan status tersangka pak Buni ini akan gugur,” jelas Aldwin.
Pada sidang lanjutan praperadilan kemarin, Buni dan Aldwin dikabarkan tidak mengikuti persidangan sampai selesai dan meninggalkan ruang sidang ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas pokok permohonan Buni.
“Enggaklah, itu kita ke toilet sebentar. Kita mengikuti persidangan sampai selesai,” tukas Aldwin.
Hakim tunggal Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (15/12/2016) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pihak Buni akan menghadirkan saksi dan bukti. Esok harinya, pihak Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dan bukti selaku termohon praperadilan pada hari Jumat (16/12/2016) mendatang. (MAD)