JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025 adalah amanat Undang-Undang (UU) yang harus dilaksanakan pemerintah. Pelaksanaannya pun nanti hanya menyasar barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Untuk rakyat menengah ke bawah, kata Prabowo, akan tetap dilindungi. Jadi kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan kepada barang mewah.
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.
Sebelumnya, tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyambangi Gedung Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kedatangannya untuk menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar PPN 12% di 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah.
Hasil pertemuan rapat diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia bilang hasil diskusi tadi sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% dan ada komponen yang PPN-nya tetap 11% atau tidak dikenakan PPN sama sekali.
“Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11% dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (MON)