JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPP meminta RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. PPP mengajuk sejumlah alasan mengapa meminta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus di-drop atau dikeluarkan dari prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021,” kata Sekjen PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Arsul mengatakan alasan pertama adalah soal pemerintah mengubah isi dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Menurut Arsul, tak relevan lagi memasukkan RUU HIP dalam prolegnas.
“Pertama, pemerintah pada tiga masa sidang lalu merespons RUU HIP dengan merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP. Respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR,” ujar Arsul.
“Dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP. Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencantumkan RUU HIP dalam Prolegnas,” sambungnya.
Alasan lain yang diungkap Arsul mengapa PPP meminta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 karena RUU HIP banyak ditolak sejumlah kalangan.
“Kedua, secara subtansi atau materiel, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP. PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP,” ucapnya.(DON)