TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sejumlah pengetatan pada PPKM Mikro. Pemkot Tangsel mengatur operasional tempat ibadah hingga melarang orang berkumpul lebih dari 3 orang pada zona merah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk. Surat itu ditandatangani Walkot Tangsel Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021.
Benyamin mengatakan pada RT zona merah, yang terdapat 5 rumah pada satu RT positif Corona, akan dilakukan pembatasan secara ketat. Kerumunan lebih dari 3 orang dilarang dan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.(VAN)