TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wilayah Tangerang Raya jadi kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari. Atas keputusan itu, gubernur Banten meminta ada tindakan tegas hingga sanksi dan pemberlakuan operasi yustisi dan semacamnya selama PPKM.
“Menindaklanjuti pemberlakuan PPKM isinya sama dengan PSBB tapi lebih tegas lagi. Kita tadi bupati, wali kota, polda, korem, DPRD menyampaikan beberapa hal, keputusannya melakukan rencana aksi, bahwa kita berkesimpulan masalah Covid ini harus terbangun kesadaran di masyarakat seluruh wilayah Banten,” kata Gubernur Wahidin Halim usai rapat bersama wali kota dan bupati Tangerang Raya di Tangerang, Senin (11/1/2021).
Rencana aksi selama PPKM salah satunya agar penegak hukum, Satpol PP, pemkab dan pemkot melakukan operasi yustisi penegakan disiplin. Warga atau instansi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas bisa berupa denda atau pidana.
“Ada sanksi pidana dan denda, untuk kepentingan umum itu hukum tertinggi. Penegakan hukum jadi konsekuensi,” tegasnya.
Gubernur menyebut soal ketentuan mal dan pusat keramaian harus tutup hingga pukul 19.00 WIB. Ia juga meminta wali kota dan bupati memantau kegiatan yang bisa berpotensi kerumunan.
“Kita berharap dibatasi dan dikontrol, masyarakat diimbau untuk dibatasi, kerumunan akan jadi potensi dan dibidik oleh tim,” jelasnya.(DAB)