BANDUNG BARAT, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai 23 Maret hingga 5 April.
Sebelumnya pelaksanaan PPKM skala mikro di Bandung Barat berakhir pada 22 Maret setelah mengalami beberapa kali perpanjangan karena dianggap efektif menekan kasus COVID-19.
“PPKM skala mikro diperpanjang karena itu instruksi Mendagri jelas. Kemudian Gubernur juga menginstruksikan kita memperpanjang PPKM juga,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin, Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, kasus COVID-19 di Bandung Barat cenderung menurun. Namun masih ada beberapa kecamatan yang menyumbang kasus COVID-19 bahkan dua desa masuk zona merah.
“Hasil evaluasi untuk kasus sebetulnya relatif naik turun tapi memang masih. Misalnya di lima kecamatan masih banyak kasus seperti di Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang, dan Ngamprah,” terangnya.
“Ada sembuhnya banyak terpaparnya pun ada. Tapi tentunya yang sembuh lebih banyak dan kemarin sedikit ada yang terpapar lebih banyak,” kata Asep menambahkan.(DON)