JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780.
“PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening di berbagai kasus dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449. (DAB)