Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika surat itu telah diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy. Surat itu dikirim oleh Kepala PPATK tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa, tertanggal 8 Desember 2023.
“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” sambungnya. (BAS)