JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama Fachrul Razi melempar wacana pelarangan penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintah. PP Muhammadiyah mempersilakan jika memang ada aturannya.
“Kalau soal celana cingkrang, kalau mau diberlakukan di aturan ASN silakan. Saya kira memang dipersilakan saja kalau ada aturan yang melarang. Wewenang instansi yang punya aturan itu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Dadang mengatakan, tidak ada ketentuan bercelana cingkrang di lingkungan Muhammadiyah. Namun Muhammadiyah, kata Dadang, menyesuaikan berbusana menutup aurat dengan budaya Indonesia.
“Kalau di Muhammadiyah membiasakan berpakaian yang wajar, menyesuaikan kondisi budaya kita. Tetapi kita menutup aurat yang rapi. Seperti cadar di Muhammadiyah tidak dikenal, termasuk celana cingkrang juga di Muhammadiyah biasa celananya di bawah mata kaki,” ujar Dadang.
Wacana ini sebelumnya menuai polemik. Fachrul sadar, agama memang tidak melarang celana cingkrang, tapi aturan yang berlaku di kantor-kantor pemerintah menurutnya berbeda.
“Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, ‘kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!’,” ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).(RIF)