JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta jajarannya untuk mengikuti arahan pemerintah terkait larangan melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid. Muhammdaiyah berharap warganya dapat mematuhi perintah itu.
“Harap mematuhi Edaran PP. Muhammadiyah dan aturan Pemerintah,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti kepada wartawan Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan surat edaran itu, PP Muhammdiyah meminta agar pelaksanaan salat Id di lapangan ditiadakan. Hal itu terjadi apabila masih terjadi penyebaran virus Corona.
“Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif),” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Kamis (14/5).Lebih lanjut, Muhammadiyah mengatakan, perkumpulan orang banyak dapat memudahkan penyebaran virus Corona. Sehingga pihaknya meminta agar salat Id dilaksanakan di rumah.
“Lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” katanya.”Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya. Larangan itu diatur dalam aturan PSBB.
“Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres, Selasa (19/5).(DON )