JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ya, positif konsumsi sabu, hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang.
Diduga A mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu. Tersangka A dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine pada pekan lalu.
Meskipun begitu, katanya, pihaknya tetap berfokus pada perkara kekerasan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kita fokus dengan perkara kekerasan pelaku, pasal KDRT itu,” katanya saat menjawab pertanyaan mengenai potensi penambahan sangkaan pasal. (VAN)