Mataram,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polresta Mataram menangkap pria berinisial HS (35) karena diduga mengedarkan sabu. Ironisnya, HS berstatus pasien positif Corona (COVID-19).
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram harus memakai alat pelindung diri (APD) saat menangkap HS.
“Karena pelaku ini pasien positif COVID-19, petugas menggunakan APD lengkap saat menangkapnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Selasa (21/7/2020) seperti dilansir Antara.
HS ditangkap pada Selasa (21/7) sore di sekitar rumahnya di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat penggeledahan ditemukan barang bukti klip plastik bening berisi sabu siap edar.
Di lokasi, petugas juga menemukan alat isap sabu beserta klip plastik bening kosong diduga bekas bungkus sabu.
“Jumlahnya 12 paket siap edar, mengakunya dapat di Karang Bagu,” ujar Elyas.
Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas tetap mengikuti protokol pencegahan penularan COVID-19.
Setelah itu, HS dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mataram, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan informasi Gugus Tugas COVID-19 yang menyatakan bahwa HS merupakan salah satu pasien positif COVID-19 yang kabur dari lokasi karantina di RS Darurat Asrama Haji NTB pada pekan lalu.
“Jadi HS sudah kami arahkan untuk dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram. Akan di-swab (tes usap) lagi di sana,” ujar Elyas.