JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Aksi penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi sengketa tanah antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Sanggar Iptu Eric Asyari, Senin (9/6/2025).
Eric menyebut berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi, sengketa lahan antara pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga itu sebenarnya telah dimediasi. Kedua pihak juga sempat menandatangani surat perjanjian.
Aksi sadis Angga (34) membacok pamannya, Samsudin (55), dan membunuh sepupunya, Apriadin (29), di Bima, NTB. Aksi Angga itu diduga kuat karena sengketa lahan.
“Sebelum kejadian ini, kedua belah pihak sudah mediasi dan menandatangani surat perjanjian,” ungkapnya.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif di balik peristiwa berdarah ini. Terlebih, pelaku masih dalam pengejaran setelah melarikan diri usai kejadian.
“Motifnya kita terus dalami. Dan pelaku juga masih dalam pengejaran,” imbuhnya. (MAD)