DELI SERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan melaksanakan giat himbau dalam penerapan PPKM Level 3 pada pedagang dan masyarakat di Pasar MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang Selasa 14 September 2021.
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bersamaan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/2679/IX/OPS.2./ 2021 tgl 08 September 2021 tentang Pelaksanaan Posko PPKM Level 3 Pasar MMTC Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk wilayah Polsek Percut Sei Tuan.
Dihadiri oleh AKP Janpiter Napitupulu SH MH didampingi Iptu M Rohim Dalimunthe, Personil Polsek Percut Sei Tuan, bersama Kades dan pengelola Pasar MMTC Jalan Wiliam Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli agar tetap menerapkan Prokes dengan memakai masker dan cuci tangan supaya kita terlindung dari Covid – 19.
“Jika didapat masyarakat atau pedagang yang tidak memakai masker agar keluar dari lokasi pasar MMTC dan mencari masker untuk dipakai.
Aktifitas pasar mulai ramai pembeli, harus terus tetap waspada. Belum lagi jumlah pedagang yang ada, harus ada yang mengontrol pihak pasar untuk terus mengingatkan mereka agar tidak melepas masker,” ujar atlit Karate ini.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH. MH menghimbau agar secara bersama – sama mencegah penyebaran Virus Covid-19, diminta kesadaran masyarakat dan pedagang MMTC ini untuk mematuhi Prokes demi keselamatan masing-masing.
Himbauan pemerintah untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), diri kita dulu baru menerapkannya kepada orang lain, dengan demikian, wabah mendunia ini akan segera berakhir jika dengan bersama kita peranginya, kata AKP Janpiter.(LAN)