JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dari kasus korupsi Rp 10 triliun PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Polri mengatakan sebenarnya tim penyidik Polri juga telah melakukan audit internal soal kerugian negara.
“Terkait kerugian negara, penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI. Memang dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan barang bukti berupa hasil audit internal terkait dengan kegiatan yang dilakukan PT Asabri yang dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara, namun demikian, sekali lagi itu adalah barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (11/11/2020).
“Terkait dengan kerugian negara sendiri Polri akan menggunakan audit dari BPK RI, jadi kami masih menunggu, tim masih bekerja, nanti bagaimana hasilnya terkait kerugian negara itu akan kita sampaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri Rp 10 triliun sudah memasuki tahap penyidikan. Terdapat tiga laporan polisi (LP) yang sedang didalami tim penyidik Mabes Polri terkait kasus korupsi di PT Asabri.
“Bahwasanya sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi yang perlu teman-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (10/11).
Awi menyebutkan, dalam kasus ini, ditemukan tindak pidana berupa penyimpangan tata kelola investasi oleh PT Asabri. Dari hasil penyelidikan, penyimpangan berlangsung sejak 2012 hingga 2019.
“Karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah objeknya sama, dalam perkara yang sama yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainnya yang dijalankan oleh BUMN PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019. (Dari) 2012-2019 yang kita selidiki,” ucapnya.
“Saat ini penyidik sedang melaksanakan tracing aset dan menunggu hasil audit BPK RI. Bahwasannya kasus sedang berjalan,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dilanggar ialah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Isu dugaan korupsi ini mulanya dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menduga ada korupsi di atas Rp 10 triliun. Masalah ini tak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya.
“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu,” kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat lalu (10/1).(DON)