JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
“Betul, sudah keluar Perpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi turut mengirimkan foto mengenai Perpol pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri itu. Perpol itu berisi tentang pengangkatan khusus atas 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Dedi menyebut pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” tuturnya.(DON)