JAKARA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri menangani 33 kasus terkait penimbunan obat terapi untuk pasien COVID-19, tabung oksigen palsu dan penjualan obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari piluhan kasus itu, Polri menetapkan 37 orang sebagai tersangka.
“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika memaparkan 37 tersangka melakukan beragam tindak pidana yang berbeda. Antara lain menimbun obat terapi untuk pasien COVID-19, serta mengubah fungsi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
“Ini apa saja? Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar. Dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen,” terang Helmy.(DAB)