JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Divisi Hubungan Internasional dan lobi gedung TNCC Polri.
“Telah dilaksanakan rekonstruksi terkait kasus red notice JST (Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (27/8/2020).
Rekonstruksi oleh Bareskrim Polri berlangsung selama 7 jam. Awi menuturkan ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi.
“Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Tempat di kantor Div Hubinter dan lobi masuk gedung TNCC,” tutur Awi.
“Kemudian yang hadir ada tiga tersangka, kecuali JST, dan lima saksi,” sambung Awi.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan 2 tersangka lainnya penerima suap.
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.(DAB)