JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempersilakan mahasiswa yang dibanting polisi saat unjuk rasa di Pemkab Tangerang, M Faris Amrullah, membuat laporan polisi. Menurut Ferdy, M Faris Amrullah dapat melaporkan tindak pidana yang dilakukan Brigadir NP kepadanya.
“Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu,” kata Ferdy di Komnas HAM, Selasa (19/10/2021).
Ferdy menuturkan Brigadir NP kini sudah ditahan di Polda Banten. Ferdy mengatakan korban juga sudah dimintai keterangan untuk memproses sidang disiplin polisi tersebut.
“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten. Kedua, kita lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin,” tuturnya.
Lebih lanjut Ferdy mengaku akan berkoordinasi dengan Itwasum Polri soal perlu tidaknya memeriksa Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sribintoro terkait aksi smackdown Brigadir NP ini. Pernyataan itu dilontarkan Ferdy saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan Rudi dan Wahyu turut diperiksa.
“Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan manajerial. Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan suatu wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak. Ini masih kita lakukan koordinasi dengan Itwasum terkait manajerial pimpinan suatu wilayah,” imbuhnya.(VAN)