JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Ketua PPATK Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran rekening FPI merupakan wewenang mereka.
“Bahkan tadi di (rapat) Komisi III sudah saya jelaskan kembali kalau penghentian sementara (pemblokiran) itu adalah wewenang PPATK berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013,” kata Dian, saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
“Berdasarkan UU tersebut, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK selama pemblokiran sementara diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Andi mengatakan penyidik tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening tersebut. Pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK),” ujarnya.
Untuk diketahui, PPATK sebelumnya menjelaskan terkait nasib 92 rekening FPI yang diblokir. PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK,” kata Dian kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3).(VAN)