JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri menyampaikan data kegiatan pembubaran kerumunan selama masa pandemi Corona (COVID-19). Sebanyak 10.873 kerumunan massa telah dibubarkan.
“Di seluruh Indonesia, untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat itu ada 10.873 kali kita bubarkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan lewat saluran Youtube BNPB, Senin (6/4/2020).
Argo menuturkan salah satu polda yang masif melakukan pembubaran masyarakat adalah Polda Jawa Timur (Jatim). Di sana, sekitar 3.000 orang yang berkerumun diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.
“Di Jatim (Jawa Timur), ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tetapi karena (masyarakat) masih ngeyel, kita bawa ke kantor polisi. Ada sekitar 3000-an masyarakat yang disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini,” ujar Argo.
Argo juga mengatakan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 18 orang lantaran melawan saat dibubarkan. Aparat melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang ini, namun tak melakukan penahanan.
“Kegiatan-kegiatan yang kemarin dilakukan di Polda Metro Jaya itu ada 18 orang yang sudah kita kasih tahu, masih ngeyel, kita bubarkan, ngeyel lagi. Kita bawa ke Polda Metro Jaya. Itu pun kita tempatkan, ada yang menangani, ada yang di Ditres Narkoba, di Reskrimum, kita periksa. Tidak dilakukan penahanan tapi kita lakukan pemeriksaan,” ucap Argo.
Argo juga menyampaikan jajaran Polri sudah melakukan kegiatan edukasi terkait imbauan pemerintah dan bahaya virus Corona kepada masyarakat sebanyak 26.695 kali. Dan menindak pelaku hoax sebanyak 76 kasus.
Edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan COVID ini 26. 695 kali. Dan publikasi Humas Mabes Polri 51.977 kegiatan. Kemudian juga ada kasus hoax sudah kita tangani 76 kasus,” tutur Argo.
Kasus hoax terbanyak yang diungkap adalah di Polda Metro Jaya sebanyak 11 kasus dan Polda Jawa Timur 11 kasus.(DON)