JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan target peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba), terduga pemilik atau penyimpan Narkoba berinisial N, I dan P dilepas dari ruang tahanan Jumat (6/11/2020).
Kabar tersebut didapat dari hasil Investigasi Khatuliswaonline.com di lapangan. Informasi yang didapatkan, terduga pelaku sudah berada di rumahnya sekitar pukul 24.00 WIB.
Kronologis penangkapan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (2/11/2020), terduga pelaku berinisial I sedang berdiri di depan sebuah warung kelontong yang jaraknya sekitar 15 meter dari rumahnya di Kampung Bulak Jaya, Gang Nakula 1, RT 04 RW 08 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disambangin 3 polisi berpakaian preman yang menanyakan namanya. Ketika benar bahwa yang disambangi adalah targetnya, kemudian ke 3 polisi tersebut mengajak I ke rumahnya.
“Ibu I ya”, kata seorang polisi, kemudian I menjawab, “ya, sebentar saya mau kesana dulu”. Kemudian salah seorang polisi mengatakan “tidak bisa, harus sekarang ke rumah”.
Kemudian 3 orang polisi menuju ke rumah I dan sesampainya di rumah I polisi melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 4,9 gram yang kemudian menjadi barang sitaan berikut 2 buah Handphone (HP). Dari penemuan BB tersebut, I mengatakan kalau barang tersebut milik adiknya berinisial W, belakangan diketahui W menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Metro Cakung terkait peredaran Narkoba.
Sekitar Pukul 21.00 WIB, I dan N yang merupakan suaminya beserta 3 orang polisi menuju ke rumah W yang jaraknya sekitar 3 kilometer, namun sesampainya di tempat yang dituju rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian mereka menuju rumah orang tua I dan didapati istri W yang berinisial P.
Ketika P ditanya dimana keberadaan W, P menjawab suaminya sering berada di Pasar Gembrong Jatinegara, mendapat informasi tersebut kemudian mereka menuju kesana.
Setelah menelusuri Pasar Gembrong tidak didapatinya W, kemudian I, N dan P dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sejak malam itu Senin (2/11/2020) mereka menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sampai kemudian diketahui dilepas Jumat (6/11/2020).
Ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Indraweny Panjiyoga mengatakan, saat dilakukan penangkapan barang bukti tidak sedang dipegang oleh pasangan suami Isteri tersebut. “Makanya kami kordinasi sama Polsek Cakung agar yg memiliki barang bukti tersebut tetap kami kejar ujar Kasat Narkoba di Ruangannya Jum’at (13/11/2020).
Lebih tegas dikatakan, lebih baik melepaskan orang rarusan yang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak nersala. Polisi tidak sembarangan menahan orang, dan anggota saya tidak ada menerima duit dalam hal ini, kalau bisa disebut siapa anak buah saya yg menerima duit akan saya tindak , Kata Kasat yg senang dengan penampilan plontos itu.
Terkait dilepasnya tahanan terduga penyimpan Narkotika mencederai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan mendapatkan hukuman penjara. Khatulistiwaonline.com masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap hal tersebut.(TIM)