LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Polres Lebak sudah melakukan proses penyidikan terkait indikasi dugaan korupsi yang dilakukan perangkat desa di Citorek Timur,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya, saat ditemui di Kantor Polres Lebak, Kamis (5/1/2023).
Kasusnya mencuat setelah puluhan warga melapor ke Polres Lebak. Ari mengatakan pihaknya memberikan informasi perkembangan kasus kepada terlapor. Adapun saksi yang diperiksa adalah warga, pihak desa dan kementerian terkait.
“Setiap bulan kita sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum dari terlapor dan kurang lebih sudah 60 saksi (diperiksa) baik masyarakat, pihak desa dan kementerian,” tuturnya.
“Saksi lansia kita sudah bekerjasama dengan Polsek setempat, kita masih mengundang saksi yang sehat mungkin kita akan turun ke lapangan ke Citorek juga,” sambungnya. (DAB)