JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang mafia tanah di Serang, Banten. Beberapa yang ditangkap adalah mantan kepala desa dan camat.
Mereka adalah Marhum sebagai kepala Desa Bendung, Rudiyan sebagai petugas ukur BPN Kota Serang, dan Iwan Darmawan sebagai PPATS Camat Kasemen.
Kemudian, ada juga Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang bertugas mengetik akta. Juga Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani sebagai staf desa Bendung.
“Tersangka ini (Marhum) adalah eks Kades (Kepala Desa), dan eks Camat dibantu dengan staf-stafnya, berikut dengan staf dari BPN,” kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal berada di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Kasus bermula ketika korban bernama Hendra Hidajat berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan.
Kemudian, salah satu tersangka Marhum yang menjabat sebagai ketua desa mendatangi kantor korban di Kompleks Perkantoran Majapahit, Jakarta Pusat. Marhum, menurut Setyo, memerintahkan anak buahnya untuk membuat AJB dengan mengutip data, padahal tanahnya tidak ada.
“Karena tersangka tidak memiliki tanah yang akan dijual kepada pelapor, selanjutnya tersangka memerintahkan staf Desa Bendung untuk membuat AJB dengan mengutip data-data yang ada di DHKP PBB,” kata Setyo.(MAD)