Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan persoalan tersebut menjadi masalah menahun yang tidak kunjung terselesaikan. Namun ia menilai hal itu bisa diatasi lewat sistem kebijakan hingga produk hukum.
“Overkapasitas adalah masalah yang sangat serius, tapi bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP,” kata Eddy dalam keterangan kepada wartawan.
Menurut Eddy, masalah overkapasitas di lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) tidak memiliki kewenangan dalam menolak narapidana yang telah mendapatkan putusan dari hakim.
Persoalan itu, kata Eddy, akhirnya harus didorong lewat kebijakan hukum yang tidak mengedepankan putusan pidana dari hakim. Dia menilai UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan tahun ini bisa memiliki peran dalam mengatasi masalah overkapasitas di lapas.(HAN)