CIBINONG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam waktu satu bulan, Polres Bogor menangkap 38 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 38 tersangka ini, sebanyak 25 pelaku adalah 5 komplotan pengedar narkoba yang berbeda.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan seluruh pelaku yang diamankan, dari hasil penyelidikan dari 2 September 2019 sampai 10 Oktober 2019, merupakan pengedar dan bandar narkoba. Selain itu, kelima komplotan ini juga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Dari 38 tersangka tersebut, kita pastikan semuanya sebagai pengedar atau Bandar. Dari 25 pelaku, kita amankan 1/2 kilogram (kg) lebih sabu-sabu, 1,5 kg ganja, dan ribuan butir jenis obat obatan keras,” kata AKBP Joni di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2019).
Joni menjelaskan seluruh pelaku ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Sebagian dari pelaku, katanya, ada yang berstatus residivis. Dari penangkapan ini, ada 5 pelaku yang di antaranya perempuan.
“Proses penjualannya ada yang melalui jaringan yang sudah dikenal, termasuk dari kawannya ke kawannya lagi. Komplotan ini tidak menggunakan media sosial (medsos) untuk bertransaksi. Rata-rata sistemnya terputus mereka (pelaku),” tutur Joni.
Joni menerangkan target pasar komplotan ini adalah orang-orang kelas menengah. Untuk narkotika jenis sabu, kata Joni, dijual ke karyawan atau pengusaha. Lalu untuk ganja dan obat-obatan keras, dijual ke kalangan anak muda yakni pelajar dan mahasiswa.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menambahkan polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, 11 pelaku lainnya, masih ditelusuri jaringannya.
“Sebanyak 25 pelaku dari 36 tersangka adalah 5 jaringan berbeda yang sudah tuntas atau tertangkap. Sisanya ada 11 orang, dan itu masih dalam penyelidikan. Jaringan ke-11 pelaku ini belum ditangkap,” jelas Andri.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, 112, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda Rp 1-10 miliar.
Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 196/197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 1,5 miliar.(MAD)