BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ibu Rodiah (72) dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan. Polisi akan mengupayakan mediasi dan penyelesaian kekeluargaan dalam menangani kasus ini.
“Insyaallah kita kedepankan itu (restorative justice). Ini kan mispersepsi, misinformasi dan miskomunukasi. Kalau sudah jelas, nanti kita jelaskan kepada dua belah pihak. Dengan adanya ini insyaallah miskomunukasi ini bisa diselesaikan dan kekerabatan bisa terjalin lagi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Kasus bermula ketika kelima anak kandung Rodiah membuat surat permohonan perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi pada 8 September 2021. Polisi kemudian meminta klarifikasi dari Rodiah untuk mendalami apakah surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kelima anaknya itu sesuai.
“(Surat permohonan) perlindungan hukum itu belum tentu sudah terjadi tindak pidananya. Makanya bentuknya itu baru klarifikasi,” ujar Hendra.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menambahkan, saat ini belum ada unsur pidana yang diselidiki pihaknya kepada Rodiah. Pasalnya, polisi hanya menerima surat permohonan perlindungan hukum bukan laporan polisi (LP).
“Ini bukan laporan (laporan polisi) ini perlindungan hukum. Kita belum bicara ke ranah pasal. Kalau ada LP baru kita bicara pasal apakah ibu Rodiah ini masuk dalam unsur pasal yang dimaksud,” terang Aris.
Usai melakukan klarifikasi kepada Rodiah pada Senin (29/11), pihak kepolisian akan menjelaskan hasil klarifikasi itu kepada lima anak Rodiah. Polisi berharap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Nanti kami coba jembatani kalau keduanya mau. Kami coba nanti untuk menghubungi bagaimana ada titik temu anak dan ibu. Kalau dia terima syukurlah, artinya kami ini polisi tidak semata-mata bicara hukum, tapi harus kedepankan kekeluargaan,” pungkas Aris.(DAB)