BANTEN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga jual.
“Atas hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium dari gudang CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,” ujar Shinto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah. Minyak goreng tersebut dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat.
“Produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek LABAN ini dijual seharga Rp 20 ribu. Di mana terlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik,” katanya.
Pada Senin (28/3) lalu, Ditreskrimsus Polda Banten kemudian menggerebek gudang minyak goreng tersebut. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita 1.300 liter minyak goreng.
Shinto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gudang tersebut memiliki izin usaha komoditi minyak goreng nabati dan hewani.
“Namun mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri,” katanya.(DAB)