JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang anggota polisi berinisial Brigadir A ditahan karena melakukan aksi ‘koboi’ dengan menodongkan senjata api ke tetangganya. Brigadir A melakukan askinya itu karena merasa terganggu dengan suara berisik dari rumah tetangganya.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membenarkan peristiwa itu. “Jadi (Brigadir A) dia merasa mungkin waktu istirahatnya terganggu namanya sebelahan rumahnya,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Aksi koboi itu terjadi pada tanggal 30 Agustus 2019 di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota. Abdul mengatakan Brigadir A merasa terganggu dan mendatangi rumah tetangganya sambil membawa senjata api. Dia menegur tetangganya itu agar tidak berisik.
“Jadi intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak-jeduk itu. Dia emosi dia terus kejadian itulah anaknya tetangga itu yang posting video itu,” ungkap Abdul.
Singkat cerita, Abdul menjelaskan sempat ada mediasi untuk berdamai antar kedua belah pihak. Namun pada Kamis (5/9) malam, Provos mendatangi rumah kediaman Brigadir A untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah mendatangi rumah korban dan meminta maaf atas kejadian itu. Abdul mengatakan pihak keluarga korban sudah memaafkan Brigadir A namun proses hukum kepada Brigadir A tetap berlangsung.
“Semalam, Kapolres dengan PJU sudah mendatangi rumah tetangga anggota ini dan minta maaf, sudah clear. Kemarin malah juga oknum polisi itu sudah dibawa Provos dan ditahan,” ujar Abdul.(VAN)