JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Secara bertahap kami mengembangkan sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Sebanyak 10 unit motor berbagai jenis pun diamankan Polda Metro Jaya. Motor itu digunakan untuk ajang balapan liar yang menutup jalan di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Sambodo mengatakan identifikasi pelaku berawal dari penelusuran kamera e-TLE. Dari situ pihak kepolisian mengantongi nomor polisi motor hingga identitas peserta balap liar tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan CCTV dan kamera e-TLE disepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Dari situ kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat,” jelas Sambodo.
Sambodo mengatakan, selain mengamankan 10 orang, pihaknya mengamankan 10 kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut nantinya akan diajukan pada saat sidang tilang.
“Kami mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor, dan semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang,” katanya.
Para pelaku dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Atas perbuatannya, para pelaku balap liar tersebut dikenai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
“Berdasarkan bukti-bukti, kejadian itu melanggar Pasal 115 huruf b UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya pengemudi pengendara motor dilarang balapan dengan pengemudi lainnya,” katanya.(MAD)
Polisi Tilang Penggerak Balap Di Jalan Sudirman

ilustrasi e tilang