JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan artis Rifat Umar sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Rifat ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengedar bernama Rizki Ramadhan.
“Tersangka RU (Rifat Umar) dan RR (Rizki Ramadhan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Sementara itu, wanita yang turut diamankan di kamar Rifat, Tessa, tak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi menyatakan Tessa harus direhabilitasi.
“Yang perempuan yang ada di kamar RU dia positif dan nggak ada barang dan dia pemakaian lama. Makanya kita lakukan rehabilitasi itu,” ujar Argo.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari para tersangka lainnya. Atas perbuatannya, Rifat dan Rizki dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009. Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun.
Argo menyebut pihaknya tetap melakukan proses hukum dan tidak merehabilitasi kedua tersangka. “Kita lakukan proses secara hukum,” kata Argo.
Rifat ditangkap disebuah rumah di Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) malam. Selain menangkap Rifat, polisi juga menangkap rekannya bernama Rizki Ramadhan (32) dan wanita bernama Tessa Nur Aliyah (25).
Dari tangan Rifat, polisi mengamankan ganja seberat 89,83 gram, sedangkan tersangka Rizki polisi mengamankan ganja seberat 83,79 gram. Polisi menyebut Rifat hanya sebagai pemakai yang sudah menggunakan ganja selama 1 tahun, sedangkan Rizki sebagai pemakai dan pengedar selama 1 tahun.(DAB)