JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan 3 orang tersangka terkait bentrokan anggota ormas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketiga orang ini diduga mengintimidasi dan merusak kantor ormas di Tanah Abang.
“Kita sudah amankan 3 orang, sudah tersangka,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).
Bentrokan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kantor ormas di Tanah Abang. Ada dua orang laki-laki datang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan. Dua orang bernama Triyarso dan Kliwon Sunaryo terluka dianiaya.
Diduga bentrokan ini terkait dengan urusan pribadi di antara dua kelompok dari ormas yang berbeda. Polisi mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku yang menganiaya dua orang di lokasi bentrokan.
“Dari 3 orang ini kita dalami pengembangan penganiayaan,” ujar Lukman.
Ketiga orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Saat ini kasus bentrokan anggota ormas di Tanah Abang dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.(MAD)