JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi meningkatkan status penanganan kasus kerumunan karena panggung barongsai di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara (Jakut) ke tingkat penyidikan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tahap penyidikan, 12 saksi dan 1 tersangka,” ujar Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan, saat dihubungi Selasa (16/2/2021).
Guruh mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal di UU Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun.
“Pasal 93 jo 9 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta,” tuturnya.
Seperti diketahui, panggung Barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel. Langkah penyegelan diambil usai tempat tersebut menimbulkan kerumunan pada perayaan Imlek, 14 Februari lalu.
Panggung barongsai tersebut memang terlihat menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat mulai dari orang tua hingga anak-anak terlihat memadai tempat tersebut melihat pertunjukan barongsai.
Meski mayoritas pengunjung nampak menggunakan masker, anjuran untuk menjaga jarak di tempat tersebut abai dilakukan.
“(Penyegelan) pas mereka lagi terjadi kerumunan ya. Kita bubarkan melalui instansi terkait termasuk Satgas COVID itu langsung kita segel,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).(DAB)