LUWU UTARA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut kasus penembakan Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) terhadap seorang pria sebanyak lima 5 kali sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri selaku pimpinan Resmob Polres Lutra dimutasi dan diproses Propam.
“Itu (anggota Resmob Polres Lutra tembak pria 5 kali) merupakan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kekuatan saat melakukan penangkapan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Seorang pria berinisial IL (30) di Luwu Utara ditembak jajaran Resmob Polres Lutra saat ditangkap di Desa Balebo, area Kecamatan Masamba, Lutra, pada Sabtu (9/10). IL pun dilaporkan sempat kritis di RS.
Zulpan mengatakan salah satu kesalahan personel Resmob Polres Lutra adalah menembak IL yang saat itu tidak melakukan perlawanan.
“Ya kan, melumpuhkan itu kan tidak perlu. Apalagi dia tidak melakukan perlawanan,” ujar Zulpan.
Menurut dia, Resmob Polres Lutra berdalih penembakan tersebut merupakan upaya melumpuhkan IL yang disebut melawan saat ditangkap. Namun tindakan melumpuhkan seandainya perlawanan itu benar, ada juga tetap dinilai berlebihan.
“Penyalahgunaan wewenang ya itu melumpuhkan kan nggak perlu sampai lima kali menembak gitu,” pungkas Zulpan.(DAB)