JAKARTA,
Polda Metro Jaya menembak pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA. SA merupakan pengedar sabu yang kerap menjual barang haram itu di seluruh area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat ke polisi terkait adanya peredaran sabu di daerah Bekasi. Berdasarkan informasi itu, tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kasubdit 1 AKBP Ahmad Fanani melakukan pengintaian terhadap tersangka di daerah Bekasi pada 12 November 2019.
“Tersangka yang kita cari itu sedang olahraga di sana. Kemudian kita tungguin sekitar jam 17.00 WIB tersangka pulang ke rumahnya di daerah Perum Palm Residence di sana. Setelah masuk ke rumah tim melakukan penangkapan di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Kepada polisi, SA mengaku sudah dua kali menerima sabu dari DPO berinisial P. Sabu seberat setengah kilo yang diterima SA itu diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Menurut pengakuan tersangka dia sudah mendapatkan barang sabu setengah kilo dari P yang DPO ini. Setelah kita interogasi kembali bahwa setengah kilo ini sudah di edarkan, sudah dijual dan kemudian sisanya 112 gram,” kata Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 112 gram, 2 timbangan dan ponsel tersangka. Pada hari yang sama, polisi meminta tersangka SA menunjukan lokasi keberadaan tersangka P yang hingga kini masih DPO.
“Jadi pada saat pengembangan kembali, setelah kita mendapatkan informasi tersebut kita cek lagi, tersangka SA menunjukkan lokasi yang tidak menentu ataupun tidak pasti, Bekasi, Jakarta, Jakarta, Bekasi, dikelilingi,” jelas Argo.
Tersangka SA dikatakan polisi sengaja mengulur waktu dan menunggu penyidik lengah agar dia dapat melarikan diri. Singkat cerita, ketika pengembangan itu, tersangka SA berusaha melawan petugas dengan cara mengambil senjata milik petugas.
“Tersangka berusaha merebut senjata anggota. Sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah kita lakukan pertolongan, kita bawa ke RS Kramat Jati kemudian menurut keterangan dokter kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia ya,” kata Argo.
Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka yang masih DPO. Tersangka SA yang sudah meninggal dunia itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.(DAB)