PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap SP (57) warga Bengkalis, Riau, karena diduga melakukan penistaan agama. Sangkaan penistaan agama dilakukan SP lewat akun Facebook (FB).
“Pelaku dugaan penistaan agama ini ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau. Penangkapan dilakukan Rabu (16/1),” kata Kapolres Bengkalis Yusup Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Pelaku ditangkap di bengkel miliknya di Kelurahan Titian Antuai, Kecamatan Pinggir. Tim menyita handphone dan tiga lembar capture mengenai postingan menghina agama.
“Dugaan penghinaan agama tersebut diposting di akun FB-nya. Postingannya dinilai penghinaan penistaan agama Islam,” kata Sigit.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat postingan tersebut pada Minggu (13/1).
“Dia mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup FB yang tersangka ikuti. Karena postingannya itu menjadi viral, pada Selasa (15/1), pelaku menghapusnya dan menonaktifkan akun FBnya serta menginstal ulang HP merek Xiomi miliknya,” kata Sigit.
Polisi akan meminta keterangan ahli bahasa, pidana dan ITE untuk penyidikan kasus ini.(ARF)