JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap praktik jual-beli surat keterangan hasil swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima orang yang merupakan penjual dan pembeli ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.
“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” jelas Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 5 orang, yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua pelaku, DDS dan KA, adalah calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu.
“Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” katanya.(DAB)