BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap tiga orang terkait kasus ganja dan sabu di Bekasi, Jawa Barat. Barang haram itu rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru.
“Kita berhasil mengungkap dari dua TKP, mengungkap ganja seberat 6 kg kemudian dengan sabu seberat 673 gram,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Bekasi, Sabtu (14/12/2019).
Tiga orang tersebut berinisial F, NAA dan AB. F (mahasiswa) dan NAA (pengangguran) ditangkap di Margahayu, Bekasi Selatan pada 3 Desember 2019.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan hingga menangkap AB (driver ojol) ditangkap di Pejaten Timur, Pasar Minggu, pada (5/12). Dalam kasus ini, F dan AB sebagai pengedar. Sementara, NAA sebagai pengguna.
“Jadi berdasarkan keterangan mereka, barang barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru. (Barang bukti) 570 gram dan 6 kg lebih ganja,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan AB, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos yang masih DPO.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun.(VAN)