TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Seorang pria di Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena menerima pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Palsu). Pria berinisial BMH itu membuat e-KTP palsu menggunakan komputer dan printer.
“Tersangka telah melakukan pekerjaannya sejak 2 bulan terakhir dan cara tersangka membuat e-KTP palsu dengan menggunakan alat berupa 1 unit komputer dan 1 unit printer yang disembunyikan di rumah kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko, Selasa (6/6/2017).
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya, pertigaan Jalan Syeh Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (2/6) lalu. Polisi yang mendapat laporan dari warga datang ke rumah tersangka dan berpura-pura ingin membuat KTP.
“KTP elektronik diduga palsu dihargai senilai Rp 100 ribu per buah,” lanjut Gunarko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer dan printer. Satu lembar e-KTP yang diduga palsu juga disita.
“Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ADI)