Makassar,KHATULISTIWAONLINE.COM – Anggota Polres Gowa menangkap AS (39), pelaku penganiayaan dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa yang sedang bertugas di Pos Pencegahan COVID-19 perbatasan Gowa-Makassar. Pelaku diamankan tadi malam.
“Pelaku diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya, di Bontoramba, Kecamatan Somba Opu,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat dikonfirmasi Sabtu (9/5/2020).
Menurut Tambunan, penganiayaan dua petugas Dishub Gowa yakni Rasbullah (50) dan Lukman (46), dipicu rasa kesal pelaku yang tidak terima kendaraannya disetop. Kendaraan disetop saat petugas Dishub Gowa memberi jalan mobil ambulans yang diduga membawa pasien COVID-19, di Jalan Tun Abdul Razak, sekitar Patung Badik, perbatasan Makassar-Gowa, sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat kemarin (8/5).
“Pelaku dan korban sempat adu mulut, salah satu korban yang ingin melerai juga terkena pukulan hingga mengalami luka di bibirnya,” ungkap Tambunan.
Tambunan menegaskan, pihaknya akan tegas pada pelaku yang melakukan tindak pidana pada korban yang sedang menjalankan tugas pengamanan proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Gowa.
Baca juga: