KUNINGAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi berhasil menangkap seorang bandar besar yang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bandar berinisial DS (42) ditangkap di rumahnya di Desa Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.
Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan penangkapan bandar besar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Kawasan Cijoho,” kata Otong saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 25.310 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
“Obat-obatan yang diamankan terdiri dari 11.890 tramadol, 8.320 dextron dan 5.100 jenis trihex. Dari tersangka juga diamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 110 ribu,” ucapnya.(VAN)