JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan di Km 31 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek guna mendukung PPKM darurat. Penyekatan diberlakukan mulai 16 Juli 2021 sampai 21 Juli 2021.
“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, atas diskresi dari pihak kepolisian, akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar GM Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Muhammad Taufik dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal, termasuk kendaraan TNI/Polri, nakes, serta emergency, dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” ujarnya.(VAN)