JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah proses pemeriksaan maraton, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Selama pemeriksaan, keduanya dinilai tidak kooperatif.
“Tadi malam habis diperiksa dua orang itu penyidik menilai tidak kooperatif, banyak pertanyaan yang tidak dijawab oleh mereka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara tadi malam. Gelar perkara kemudian memutuskan untuk meningkatkan status Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka.
“Penyidik mencoba agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan sehingga kemudian melakukan gelar dan diputuskan naik sebagai tersangka,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pablo dan Rey juga menghapus vlog ‘ikan asin’ dari channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’. Farhat Abbas, selaku pengacara keduanya, mengatakan vlog tersebut memang dihapus atas permintaan Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari, yang merupakan istri Galih Ginanjar, mengakui bahwa dialah yang meminta agar vlog tersebut dihapus. Barbie merasa khawatir akan tersebar luasnya vlog tersebut.
“Intinya ya keberatan, itu aja,” kata Barbie di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) kemarin.(NGO)