JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah pesepeda yang melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat tidak menggunakan jalur khusus sepeda yang sudah disediakan. Polisi menyebut pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda bisa ditindak.
“Bisa, bisa (dikenakan sanksi pesepeda yang melintas tak dijalurnya). Bagi sepeda yang tidak melintasi jalur sepeda padahal sudah disediakan jalur sepeda, itu bisa ditindak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).
Namun, sejauh ini polisi belum melakukan penindakan. Sebab, katanya, jalur sepeda permanen yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih dalam tahap uji coba.
“Tapi kan itu jalur sepedanya masih dibatasin, (dalam tahap) uji coba. Belum dipermanenkan. Jadi kita belum penindakan. Tapi kalau nanti sudah dipermanenkan, pasti nanti akan kita tindak,” jelasnya.
“Kalau (pesepeda melintas tidak di jalurnya) itu pelanggaran lalu lintas, nanti kita lihat. Pelanggaran lalu lintas ada pasalnya, nanti kita lihat lah,” tambah Sambodo.(VAN)