JAKARTA, KHATULISTIWAONLIE.COM
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta. Hari ini polisi memeriksa saksi dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi.
“Hari ini sudah datang jam 10.00 WIB tadi, Pak Edy Junaedi, Kepala DPM-PTSP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Argo tidak memerinci apa saja yang akan digali penyidik dari Edy. “Belum dapat agendanya dari penyidik,” imbuh Argo.
Pada Selasa (9/1) kemarin, penyidik memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra. Sejak kasus ini disidik, penyidik baru memeriksa lima orang saksi.
“Terkait indikasi korupsi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) juga belum diketahui, masih diselidiki,” lanjutnya.
Argo menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
“Salah satunya dokumen terkait rapat,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 2 pegawai BPRD DKI Jakarta dan 1 pegawai BPRD Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono untuk kasus yang sama.
Hasil gelar perkara, ada indikasi penyelewengan anggaran proyek reklamasi Pulau C dan D. Dugaan penyelewengan dimaksud adalah penetapan NJOP dua pulau tersebut.
Hasil perhitungan appraisal KJPP, NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Namun realisasinya mencapai Rp 25-30 juta per meter persegi. (MAD)